Apa
itu Konstituen Warisan
Pernah dengar apa itu konstituen? Yah kita sebagai
mahasiswa pasti pernah mendengar kata itu, konstituen merupakan perwakilan atau
dengan kata lain orang yang mewakil elite politik sebagai pendukung atas
berdirinya sebuah kedaulatan. Konstituen biasa disandingkan dengan kata politik
dan bisa pula berdiri dalam bahasan discipline ilmu politik, dalam dunia kampus
pun tidak jarang kata konstituen itu ada dan digunakan, namun yang tidak lazim
adalah ketika kata konstituen itu disandingkan dengan kata warisan yang secara
harfiah bahwa warisan itu adalah turunan baik itu harta, ideology maupun agama,
sesuatu yang diwariskan bukanlah hal yang baik dan akan berlaku dikemudian hari
sebab, sesuatu yang diiwariskan tidak selalu dinamis denagn perubahan zaman dan
akan terevolusi dan terkikis menjadi wajah-wajah pucat dimasa depan.
Konstituen warisan merupakan sebuah ungkapan politik kampus, pemira yang seharusnya
menjadi labor praktikum politik di masyarakat nantinya menjadi sepi dan tanpa
partisipasi aktif dari mahasiswa. Konstituen warisan ini merupakan sebuah
kewajiban bagi mahasiswa untuk memperoleh dukungan bagi siapa saja yang ingin
mencalonkan dirinya menjadi ketua eksekutif mahasiswa di kampus baik tingkat
prodi, fakultas maupun universitas yang biasa disebut Presiden Mahasiswa. Namun
ajang ini tujuan dasarnya bukan hanya sebatas sakralitas prasyarat menjadi
seorang pemimpin kampus namun lebih dari itu ini adalah ajang untuk menarik
minat aktif mahasiswa yang dikenal dengan hedonismenya agar ikut dalam
partisipasi politik kampus, namun dengan
adanya konstituen warisan ini politik kampus menjadi mati suri, Karena
konstituen yang harusnya mereka dapatkan dari mahasiswa lain secara aktif tidak
djalankan dan mereka mendapatkan dukungan itu bedasarkan senioritas tanpa ada
persetujuan langsung dari mahasiswa bersangkutan yang dijadikan konstituen
tersebut.
Dalam negara demokrasi rakyat lah
yang berkuasa. Ketika rakyat merasa bukan lagi pemilik kekuasaan akan tetapi
kekuasaan sudah menjadi rebutan partai politik dengan wakil di parlemen,
terminologi RAKYAT KUASA ini muncul. Ketidak percayaan rakyat terhadap
birokrasi yang berpihak pada rakyat dan hilangnya amanah bagi wakil rakyat yang
ditunjuk partai politik untuk menduduki kursi parlemen. Ketidak percayaan pada
kuasa yang hilang dikungkungi partai politik.
Rakyat berserikat kembali dengan persamaan asumsi dan persepsi membentuk image
mengenai hilangnya kuasa rakyat atas negara. Dan terminologi yang dilemparkan
adalah cermin terbalik dari kenyataan, yakni 'Rakyat Kuasa'.
Begitu cermin wajah legislasi
mahasiswa tidak berbeda dengan cermin pemerintahan bangsa Indonesia. Mandat
yang semakin mudah dipelintir karena nafsu atas kuasa. Mahasiswa sebagai warga
kampus memberikan mandat bukan berarti
kemudian nafsu mendapatkan konstituen. Konstituen memilih karena percaya. Untuk
membuat mahasiswa lain percaya, organisasi kampus membuka pintu aspirasi bagi mahasiswa.
mahasiswa akan melihat sejauh mana aspirasi mereka berjalan sampai di tingkat
kekuasaan. Jika ternyata gerak aspirasi tadi berubah arah, maka mahasiswa akan
mengambil hak atas kuasa yang dimandatkan di eksekutif kampus tersebut..
·
Apa
itu eksekutif mahasiswa
Eksekutif mahasiswa merupakan sebuah
organisasi pelaksana program nyata dalam sebuah lembaga kampus yang biasa
disebut dengan BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) adalah organisasi mahasiswa
intra kampus yang merupakan lembaga eksekutif di tingkat universitas atau institut. Dalam
melaksanakan program-programnya, umumnya BEM memiliki beberapa departemen.,
organisasi ini adalah tempat bagi mahasiswa untuk berpolitik dan berkreasi ide
gagasan dalam tumpukan program kerja yang kemudian mampu mewadahi hasrat
seluruh mahasiswa dikampus agar menjadi satu integritas persaudaraan yang biasa
disebut Brotherhood dalam dunia kampus. Fungsi dasar BEM adalah sebagai wahana
untuk membangun karakter kepemimpinan bagi mahasiswa, BEM ini adalah rumah bagi
institusi terkait dan harusnya memiliki integritas bukan menyanjung “klan” dalam pembentukan cabinet dan
kebijakkannya, programnya adalah suara mahasiswa sebagai patokan dan
menghubungkan antar kepentingan civitas akademik, bukan lembaga hore dan
eksistensi semata. Dalam sebuah pemira selalu menjadi acuan utama untuk menjadi
seorang ketua BEM, bahkan menghalalkan segala cara untuk dapat meraihnya tidak
ubahnya seperti pemilu yang menang berteriak senang yang kalah terdiam putus
asa. Itu cerminan galomurisasi eksekutif mahasiswa dalam dunia kampus.
·
Apa
itu legislative mahasiswa
badan legislatif adalah badan yang bertugas untuk
menyusun kebijakan untuk dilaksanakan nantinya. Dalam konsep demokrasi, badan
legislatif identik dengan badan perwakilan. Artinya, badan legislatif sebagai
badan pengemban kedaulatan atau badan yang menjalankan kedaulatan yang bertugas
untuk membentuk kebijakan yang mencerminkan dari keinginan mahasiswa. Jadi,
kebijakan tersebut nantinya bukanlah dari suatu pihak atau golongan semata.
Untuk itu, badan legislatif mahasiswa haruslah mencerminkan representasi dari
mahasiswa – mahasiswa yang ada. Badan legislatif mahasiswa beranggotakan wakil
– wakil mahasiswa yang dipilih melalui Pemilu atau mekanisme tertentu. Wakil
mahasiswa tersebut haruslah mewakili dari golongan tertentu. Seorang wakil
mahasiswa mengemban amanat untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa
untuk menjadi suatu kebijakan ( legislator ).
Maka
dari itu, wakil mahasiswa dituntut untuk dapat sensitif dalam mendengarkan
keluhan mahasiswa serta aktif dalam menuangkan pemikiran untuk menyusun suatu
kebijakan yang akan diberlakukan dalam lingkungan mahasiswa. Dalam praktik
sehari – hari, seorang wakil mahasiswa dituntut untuk mampu turun kebawah untuk
menampung aspirasi mahasiswa sebesar – besarnya dan menuangkannya dalam suatu
forum kerja yang berupa rapat – rapat serta Sidang Umum. Sangat ironis apabila
seorang wakil mahasiswa ketika menjalankan tugasnya bersikap pasif alias diam
dan cenderung acuh tak acuh tanpa memberikan suatu kontribusi yang berarti bagi
penyelenggaraan kehidupan kemahasiswaan.
Secara
keseluruhan, badan legislatif mahasiswa dituntut harus mampu menuangkan
terobosan – terobosan yang bersifat inovatif dalam hal kebijakan – kebijakan
sehingga fungsi legislatif tersebut benar – benar berjalan secara optimal.
Disamping itu, badan legislatif mahasiswa juga dituntut untuk aktif mengawasi
pelaksanaan dan mengevaluasi dari praktik – praktik penyelenggaraan sistem
tersebut. Praktik – praktik penyelenggaraan dapat berupa kebijakan – kebijakan
atau proses yang terjadi di dalam sistem tersebut. Hal ini bertujuan agar
terjadi kontrol dan keseimbangan ( check and balances ) sehingga menghindarkan
penumpukan kekuasaan yang berdampak pada absolutisme. Untuk itu, disinilah
dituntut peran serta dari seluruh wakil mahasiswa yang duduk di badan
legislatif mahasiswa untuk menjalankan fungsi dari badan tersebut secara menyeluruh.
·
Korelasi
ketiganya dalam dunia kampus
Dalam sebuah demokrasi yang terus
diusung dan disanjung dalam kehidupan kampus konstituen merupakan elemen
terpenting yang harus ada dan dengan adanya elemen itu maka akan dapat berdiri
elemen lain seperti BEM dan DPM atau eksekutif dan legislative mahasiswa,
konstituen sebagai perwakilan dari mahasiswa seharusnya berada dalam satu garis
linear aktif dengan glamour politik kampus pemira sehingga pendidikkan karakter kepemimpinan akan
terbentuk dalam diri amhasiswa. Dengan adanya konstituen warisan ini akan
menjadikan wajah legislative mahasiswa seperti bermuka dua galomur dan mati
rasa, satu fenomena tragis ketika mati rasa dalam dunia politik telah
berkembang segar dalam dunia kampus yang jelas menjadi ujung tombak pergerakan
menuju perubahan yang progressive bukan menciptakan masyarakat apatis tak
peduli poltik. Wajah legislative mahasiswa sudah seperti pucat pasi yang
dikomposisi menjadi sebuah mainan kelas dua dalam politik kampus karena tenggelam dalam glamourisme eksekutif
mahasiswa. Kesalahan system yang ada seharunya dapat menjadi korelasi yang
tepat dengan buruknya antara politik kampus dan politik kebangsaan, cerminan
buruknya politik bangsa Indonesia terlihat dari wajah legislasi mahasiswa.
·
Solusi
atas hadirnya konstituen warisan dan menumbuhkan partisipasi aktif politik
mahasiswa
Membunuh politik kampus berarti membunuh politik
bangsa, kebebasan ada dimana-mana dan milik siapa saja, namun setiap kebebasan
adalah satu hal yang dibatasi dan tiak ada kebebasan yang sebebas bebasnya
karena akan menjadi bebas yang kebablasan nantinya.
Euphoria
politik harus timbulkan kembali dalam wajah-wajah politik kampus mahasiswa
melalui pendidikkan aktif politik dalam ajang pemira salah satunya atau musma
(musyawarah Mahasiswa).
Konstituen warisan yang merebak harus segera
dihapuskan dan ditumbuhkan generasi baru denga konsep literasi politik buka hanya menjunjung idealism namun satu
fakta riil lapangan. ADART yang dibuat oleh legislative mahasiswa dalam MUSMA
harus menjadi patokan perubahan dengan amandemen dan revisi pembaruan, dengan
menegaskan syarat menajdi pemimpin Kampus baik hima, BEM fakultas maupun BEM
universitas, dengan ketentuan dan pemaparan tujuan yang jelas untuk apa
pengumpulan konstituen itu dilakukan yang dibuktikan dengan pengumpulan KRS
mahasiswa maupun KTM, agar proses ini menjadi ajang perkenalan politik yang
matang bagi calon untuk memperkenalkan politik kampus pada mahasiswa lain yang
mereka anggap konstituen, dan jika
konstituen itu tidak ada itu berarti literasi politik yang dijalankan sebuah
kampus adalah proses kegagalan dan menuju kematian politik kampus. Akar dari
sebuah kematian politik kampus adalah konstituen warisan yang walaupun secara
tidak langsung hal itu akan dapat menutup forum yang ada, jika suara yang masuk
dalam TPS hanya sebatas 1/3 dari mahasiswa pemilih yang ada, makan seharusnya
proses demokrasi kampus diperbaiki atau dihentikan dan diganti dengan system
musyawarah. Musyawarah adalah satu konsep yang tepat untuk manaikan pamor
politik kampus dalam kategori wajah legislastif yang mati, orang berilmu dan
bijak dari kalangan perwakilan mahasiswa dapat menjadi forum dan menetukan
jajak pendapat berdasarkan mufakat yang dibentuk bukan atas dasar kepentingan
sebagian golongan namun terkait mewakili semua bagian kalangan mahasiswa agar
tidak terkesan berdirinya sebuah perjuangan kepentingan dan harus emngorbankan
kepentingan lainnya.
Dalam konsep musyawarah bukan hanya mengumpulkan
suara kareana suara itu umum, kambing pun bisa bersuara, jadi suara yang
dimaksud adalah suara yang tidak bias ditengah ombak pasir politik kampus, dan
dijadikan sebuah pertimbangan mufakat, karena seperti kita tahu bahwa demokrasi
itu sudah seperti sulap bisa merubah mangga menjadi apel tanpa tahu dari mana
asalnya, karena konsep dasarnya seperti yang bung karno katakana bahwa
demokrasi itu berasal dari kata sing gede di mok-mok sing cilik dikrasi, yang
artinya mendukung konstituen terbesar dan menenggelamkan yang kecil dalam
kepentingan. Wajah legislasi mahasiswa harus dapat meubah system ini menjadi
mufakat yang etika dasarnya musyawarah yang berdemokras bukan demorasi
musyawarah, karena akan memucat pasikan peran fungsi legislasi sendiri. Besiap
menyambut hari esook dengan kembali pada musyawarah mufakat adalah hal terbaik
dibanding mempertahankan ego demokrasi yang terus menjadi buruk, karena sejak
kapan kita menggunakan Demokrasu jika dalam pancasila saja sebagai ideology
tidak pernah disebutkan ada kata demokrasi yang ada musyawarah mufakat dalam
sila ke-empat “kerakyatan yang dipimpin
oleh khikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.