selamat datang

Budaya, Fisik, Sosial, Inspiratif & Inovatif

Sabtu, 19 Januari 2013

KONSTITUEN WARISAN DIBALIK GLAMOUR EKSEKUTIF MAHASISWA YANG MELUMPUHKAN HEGEMONI LEGISLATIF MAHASISWA DAN CERMIN BURUK POLITIK KAMPUS


      Apa itu Konstituen Warisan
Pernah dengar apa itu konstituen? Yah kita sebagai mahasiswa pasti pernah mendengar kata itu, konstituen merupakan perwakilan atau dengan kata lain orang yang mewakil elite politik sebagai pendukung atas berdirinya sebuah kedaulatan. Konstituen biasa disandingkan dengan kata politik dan bisa pula berdiri dalam bahasan discipline ilmu politik, dalam dunia kampus pun tidak jarang kata konstituen itu ada dan digunakan, namun yang tidak lazim adalah ketika kata konstituen itu disandingkan dengan kata warisan yang secara harfiah bahwa warisan itu adalah turunan baik itu harta, ideology maupun agama, sesuatu yang diwariskan bukanlah hal yang baik dan akan berlaku dikemudian hari sebab, sesuatu yang diiwariskan tidak selalu dinamis denagn perubahan zaman dan akan terevolusi dan terkikis menjadi wajah-wajah pucat dimasa depan.
Konstituen warisan merupakan sebuah ungkapan politik kampus, pemira yang seharusnya menjadi labor praktikum politik di masyarakat nantinya menjadi sepi dan tanpa partisipasi aktif dari mahasiswa. Konstituen warisan ini merupakan sebuah kewajiban bagi mahasiswa untuk memperoleh dukungan bagi siapa saja yang ingin mencalonkan dirinya menjadi ketua eksekutif mahasiswa di kampus baik tingkat prodi, fakultas maupun universitas yang biasa disebut Presiden Mahasiswa. Namun ajang ini tujuan dasarnya bukan hanya sebatas sakralitas prasyarat menjadi seorang pemimpin kampus namun lebih dari itu ini adalah ajang untuk menarik minat aktif mahasiswa yang dikenal dengan hedonismenya agar ikut dalam partisipasi politik kampus,  namun dengan adanya konstituen warisan ini politik kampus menjadi mati suri, Karena konstituen yang harusnya mereka dapatkan dari mahasiswa lain secara aktif tidak djalankan dan mereka mendapatkan dukungan itu bedasarkan senioritas tanpa ada persetujuan langsung dari mahasiswa bersangkutan yang dijadikan konstituen tersebut.
Dalam negara demokrasi rakyat lah yang berkuasa. Ketika rakyat merasa bukan lagi pemilik kekuasaan akan tetapi kekuasaan sudah menjadi rebutan partai politik dengan wakil di parlemen, terminologi RAKYAT KUASA ini muncul. Ketidak percayaan rakyat terhadap birokrasi yang berpihak pada rakyat dan hilangnya amanah bagi wakil rakyat yang ditunjuk partai politik untuk menduduki kursi parlemen. Ketidak percayaan pada kuasa yang hilang dikungkungi partai politik. Rakyat berserikat kembali dengan persamaan asumsi dan persepsi membentuk image mengenai hilangnya kuasa rakyat atas negara. Dan terminologi yang dilemparkan adalah cermin terbalik dari kenyataan, yakni 'Rakyat Kuasa'.
Begitu cermin wajah legislasi mahasiswa tidak berbeda dengan cermin pemerintahan bangsa Indonesia. Mandat yang semakin mudah dipelintir karena nafsu atas kuasa. Mahasiswa sebagai warga kampus  memberikan mandat bukan berarti kemudian nafsu mendapatkan konstituen. Konstituen memilih karena percaya. Untuk membuat mahasiswa lain percaya, organisasi kampus membuka pintu aspirasi bagi mahasiswa. mahasiswa akan melihat sejauh mana aspirasi mereka berjalan sampai di tingkat kekuasaan. Jika ternyata gerak aspirasi tadi berubah arah, maka mahasiswa akan mengambil hak atas kuasa yang dimandatkan di eksekutif kampus tersebut..

·         Apa itu eksekutif mahasiswa
Eksekutif mahasiswa merupakan sebuah organisasi pelaksana program nyata dalam sebuah lembaga kampus yang biasa disebut dengan BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) adalah organisasi mahasiswa intra kampus yang merupakan lembaga eksekutif di tingkat universitas atau institut. Dalam melaksanakan program-programnya, umumnya BEM memiliki beberapa departemen., organisasi ini adalah tempat bagi mahasiswa untuk berpolitik dan berkreasi ide gagasan dalam tumpukan program kerja yang kemudian mampu mewadahi hasrat seluruh mahasiswa dikampus agar menjadi satu integritas persaudaraan yang biasa disebut Brotherhood dalam dunia kampus. Fungsi dasar BEM adalah sebagai wahana untuk membangun karakter kepemimpinan bagi mahasiswa, BEM ini adalah rumah bagi institusi terkait dan harusnya memiliki integritas bukan menyanjung “klan” dalam pembentukan cabinet dan kebijakkannya, programnya adalah suara mahasiswa sebagai patokan dan menghubungkan antar kepentingan civitas akademik, bukan lembaga hore dan eksistensi semata. Dalam sebuah pemira selalu menjadi acuan utama untuk menjadi seorang ketua BEM, bahkan menghalalkan segala cara untuk dapat meraihnya tidak ubahnya seperti pemilu yang menang berteriak senang yang kalah terdiam putus asa. Itu cerminan galomurisasi eksekutif mahasiswa dalam dunia kampus.
·         Apa itu legislative mahasiswa
badan legislatif adalah badan yang bertugas untuk menyusun kebijakan untuk dilaksanakan nantinya. Dalam konsep demokrasi, badan legislatif identik dengan badan perwakilan. Artinya, badan legislatif sebagai badan pengemban kedaulatan atau badan yang menjalankan kedaulatan yang bertugas untuk membentuk kebijakan yang mencerminkan dari keinginan mahasiswa. Jadi, kebijakan tersebut nantinya bukanlah dari suatu pihak atau golongan semata. Untuk itu, badan legislatif mahasiswa haruslah mencerminkan representasi dari mahasiswa – mahasiswa yang ada. Badan legislatif mahasiswa beranggotakan wakil – wakil mahasiswa yang dipilih melalui Pemilu atau mekanisme tertentu. Wakil mahasiswa tersebut haruslah mewakili dari golongan tertentu. Seorang wakil mahasiswa mengemban amanat untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa untuk menjadi suatu kebijakan ( legislator ).
Maka dari itu, wakil mahasiswa dituntut untuk dapat sensitif dalam mendengarkan keluhan mahasiswa serta aktif dalam menuangkan pemikiran untuk menyusun suatu kebijakan yang akan diberlakukan dalam lingkungan mahasiswa. Dalam praktik sehari – hari, seorang wakil mahasiswa dituntut untuk mampu turun kebawah untuk menampung aspirasi mahasiswa sebesar – besarnya dan menuangkannya dalam suatu forum kerja yang berupa rapat – rapat serta Sidang Umum. Sangat ironis apabila seorang wakil mahasiswa ketika menjalankan tugasnya bersikap pasif alias diam dan cenderung acuh tak acuh tanpa memberikan suatu kontribusi yang berarti bagi penyelenggaraan kehidupan kemahasiswaan.
Secara keseluruhan, badan legislatif mahasiswa dituntut harus mampu menuangkan terobosan – terobosan yang bersifat inovatif dalam hal kebijakan – kebijakan sehingga fungsi legislatif tersebut benar – benar berjalan secara optimal. Disamping itu, badan legislatif mahasiswa juga dituntut untuk aktif mengawasi pelaksanaan dan mengevaluasi dari praktik – praktik penyelenggaraan sistem tersebut. Praktik – praktik penyelenggaraan dapat berupa kebijakan – kebijakan atau proses yang terjadi di dalam sistem tersebut. Hal ini bertujuan agar terjadi kontrol dan keseimbangan ( check and balances ) sehingga menghindarkan penumpukan kekuasaan yang berdampak pada absolutisme. Untuk itu, disinilah dituntut peran serta dari seluruh wakil mahasiswa yang duduk di badan legislatif mahasiswa untuk menjalankan fungsi dari badan tersebut secara menyeluruh.
·         Korelasi ketiganya dalam dunia kampus
Dalam sebuah demokrasi yang terus diusung dan disanjung dalam kehidupan kampus konstituen merupakan elemen terpenting yang harus ada dan dengan adanya elemen itu maka akan dapat berdiri elemen lain seperti BEM dan DPM atau eksekutif dan legislative mahasiswa, konstituen sebagai perwakilan dari mahasiswa seharusnya berada dalam satu garis linear aktif dengan glamour politik kampus pemira sehingga  pendidikkan karakter kepemimpinan akan terbentuk dalam diri amhasiswa. Dengan adanya konstituen warisan ini akan menjadikan wajah legislative mahasiswa seperti bermuka dua galomur dan mati rasa, satu fenomena tragis ketika mati rasa dalam dunia politik telah berkembang segar dalam dunia kampus yang jelas menjadi ujung tombak pergerakan menuju perubahan yang progressive bukan menciptakan masyarakat apatis tak peduli poltik. Wajah legislative mahasiswa sudah seperti pucat pasi yang dikomposisi menjadi sebuah mainan kelas dua dalam politik kampus  karena tenggelam dalam glamourisme eksekutif mahasiswa. Kesalahan system yang ada seharunya dapat menjadi korelasi yang tepat dengan buruknya antara politik kampus dan politik kebangsaan, cerminan buruknya politik bangsa Indonesia terlihat dari wajah legislasi mahasiswa.

·         Solusi atas hadirnya konstituen warisan dan menumbuhkan partisipasi aktif politik mahasiswa
Membunuh politik kampus berarti membunuh politik bangsa, kebebasan ada dimana-mana dan milik siapa saja, namun setiap kebebasan adalah satu hal yang dibatasi dan tiak ada kebebasan yang sebebas bebasnya karena akan menjadi bebas yang kebablasan nantinya.
Euphoria politik harus timbulkan kembali dalam wajah-wajah politik kampus mahasiswa melalui pendidikkan aktif politik dalam ajang pemira salah satunya atau musma (musyawarah Mahasiswa).
Konstituen warisan yang merebak harus segera dihapuskan dan ditumbuhkan generasi baru denga konsep literasi politik  buka hanya menjunjung idealism namun satu fakta riil lapangan. ADART yang dibuat oleh legislative mahasiswa dalam MUSMA harus menjadi patokan perubahan dengan amandemen dan revisi pembaruan, dengan menegaskan syarat menajdi pemimpin Kampus baik hima, BEM fakultas maupun BEM universitas, dengan ketentuan dan pemaparan tujuan yang jelas untuk apa pengumpulan konstituen itu dilakukan yang dibuktikan dengan pengumpulan KRS mahasiswa maupun KTM, agar proses ini menjadi ajang perkenalan politik yang matang bagi calon untuk memperkenalkan politik kampus pada mahasiswa lain yang mereka anggap konstituen,  dan jika konstituen itu tidak ada itu berarti literasi politik yang dijalankan sebuah kampus adalah proses kegagalan dan menuju kematian politik kampus. Akar dari sebuah kematian politik kampus adalah konstituen warisan yang walaupun secara tidak langsung hal itu akan dapat menutup forum yang ada, jika suara yang masuk dalam TPS hanya sebatas 1/3 dari mahasiswa pemilih yang ada, makan seharusnya proses demokrasi kampus diperbaiki atau dihentikan dan diganti dengan system musyawarah. Musyawarah adalah satu konsep yang tepat untuk manaikan pamor politik kampus dalam kategori wajah legislastif yang mati, orang berilmu dan bijak dari kalangan perwakilan mahasiswa dapat menjadi forum dan menetukan jajak pendapat berdasarkan mufakat yang dibentuk bukan atas dasar kepentingan sebagian golongan namun terkait mewakili semua bagian kalangan mahasiswa agar tidak terkesan berdirinya sebuah perjuangan kepentingan dan harus emngorbankan kepentingan lainnya.
Dalam konsep musyawarah bukan hanya mengumpulkan suara kareana suara itu umum, kambing pun bisa bersuara, jadi suara yang dimaksud adalah suara yang tidak bias ditengah ombak pasir politik kampus, dan dijadikan sebuah pertimbangan mufakat, karena seperti kita tahu bahwa demokrasi itu sudah seperti sulap bisa merubah mangga menjadi apel tanpa tahu dari mana asalnya, karena konsep dasarnya seperti yang bung karno katakana bahwa demokrasi itu berasal dari kata sing gede di mok-mok sing cilik dikrasi, yang artinya mendukung konstituen terbesar dan menenggelamkan yang kecil dalam kepentingan. Wajah legislasi mahasiswa harus dapat meubah system ini menjadi mufakat yang etika dasarnya musyawarah yang berdemokras bukan demorasi musyawarah, karena akan memucat pasikan peran fungsi legislasi sendiri. Besiap menyambut hari esook dengan kembali pada musyawarah mufakat adalah hal terbaik dibanding mempertahankan ego demokrasi yang terus menjadi buruk, karena sejak kapan kita menggunakan Demokrasu jika dalam pancasila saja sebagai ideology tidak pernah disebutkan ada kata demokrasi yang ada musyawarah mufakat dalam sila ke-empat “kerakyatan yang dipimpin oleh khikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.

2 komentar: